BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tenaga pengajar ( guru dan dosen ) yang merupakan faktor penentu tinggi dan rendahnya kualitas hasil pendidikan, mereka memiliki posisi strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara ini. Untuk itu lembaga legislatif yang merupakan wakil dari para rakyat mempunyai tanggung jawab besar juga untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada insan dalam dunia pendidikan itu sendiri terutama insan GURU DAN DOSEN.
Lalu  “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen ? “ UU ini diperuntukkan atau dimaksudkan akan dapat memayungi  seluruh guru. Dengan kata lain  meminimalisir adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.
Adapun kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional di berbagai jenjang pendidikan mempunyai fungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam hal ini guru yang merupakan perangkat pelaksana harus memiliki kalifikasi, kompetisi, dan sertifikasi, oleh sebab itu dalam tugasnya mereka mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi serta mempunyai wajib kerja dan ikatan dinas yang disini akan diberlakukan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian oleh pemerintah. Tidak hanya itu saja, pemerintah harus turut serta  mengantarkan para guru dalam pembinaan dan pengembangan profesinya juga memberikan penghargaan dan perlindungan kepada mereka.
B. Rumusan Masalah
Dari paparan di atas dapat kita simpulkan berbagai masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini, diantaranya:
1.      Apa dan siapa saja perangkat dalam dunia pendidikan?
2.      Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru?
3.      Apa prinsip- prinsip profesionalitas guru?
4.      Apa hak dan kewajiban guru?
5.      Bagaimana ketentuan wajib kerja dan ikatan dinas bagi guru?
6.      Siapa dan bagaimana pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian diberlakukan pada guru?
7.      Pembinaan dan pengembangan seperti apa yang dapat diperuntukkan bagi guru?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini diantaranya:
1.      Memberikan gambaran umum dari perangkat dalam dunia pendidikan.
2.      Memberi kejelasan mengenai kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru.
3.      Menjelaskan mengenai prinsip- prinsip profesionalitas guru.
4.      Mengetahui hak dan kewajiban seorang guru.
5.      Mengetahui ketentuan dan pola ikatan dinas bagi guru.
6.      Mengetahui kesetrukturalan dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian guru.
7.      Mengetahui bentuk pembinaan dan pengembangan bagi guru.


















BAB II
PEMBAHASAN

A. Perangkat dalam Dunia Pendidikan
            Dalam UU No. 14 tahun 2005, mempunyai ketentuan umum tentang beberapa pengertian dan penjelasan mengenai hal- hal berikut ini:
1.            Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.            Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.            Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4.            Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5.            Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6.            Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.            Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.            Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.            Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10.        Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11.        Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12.        Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13.        Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14.        Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15.        Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.        Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17.        Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18.        Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19.        Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20.        Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21.        Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan dari Guru
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

C. Prinsip- Prinsip Profesionalitas Guru
Prinsip profesionalitas guru menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah:
1.   Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi
2.  Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

D. Hak dan Kewajiban Guru
1.            Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.       memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.      memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.       memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.       memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.      memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.      memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.        memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.        memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.      memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.      Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

E.  Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian guru.

1.      Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemyelenggara Pendidikan wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.      Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
4.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
5.      Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.       meninggal dunia;
b.      mencapai batas usia pensiun;
c.       atas permintaan sendiri;
d.      sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.       berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

F.   Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Perlindungan.
1.      Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier yang dilakukan melalui jabatan fungsional dan penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
2.      Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3.      Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan serta Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4.      Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
UU ini di peruntukkan atau dimaksudkan agar bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a.       Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b.      Hak dan kewajiban.
c.       Pembinaan dan pengembangan.
d.      Penghargaan,
e.       Perlindungan
f.       Organisasi profesi dan kode etik.













Produk Terkait

8764264753422471004