BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga pengajar ( guru dan dosen ) yang
merupakan faktor penentu tinggi dan rendahnya kualitas hasil pendidikan, mereka
memiliki posisi strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara ini.
Untuk itu lembaga legislatif yang merupakan wakil dari para rakyat mempunyai
tanggung jawab besar juga untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berpihak
pada insan dalam dunia pendidikan itu sendiri terutama insan GURU DAN DOSEN.
Lalu
“ Untuk siapa UU Guru dan Dosen ? “ UU ini diperuntukkan atau dimaksudkan
akan dapat memayungi seluruh guru.
Dengan kata lain meminimalisir adanya
proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.
Adapun kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional di berbagai jenjang pendidikan mempunyai fungsi meningkatkan
mutu pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam hal ini guru yang merupakan
perangkat pelaksana harus memiliki kalifikasi, kompetisi, dan sertifikasi, oleh
sebab itu dalam tugasnya mereka mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi
serta mempunyai wajib kerja dan ikatan dinas yang disini akan diberlakukan
pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian oleh pemerintah. Tidak
hanya itu saja, pemerintah harus turut serta mengantarkan para guru dalam pembinaan dan pengembangan
profesinya juga memberikan penghargaan dan perlindungan kepada mereka.
B. Rumusan Masalah
Dari paparan di atas dapat kita simpulkan
berbagai masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini, diantaranya:
1.
Apa dan siapa saja perangkat
dalam dunia pendidikan?
2.
Bagaimana kedudukan, fungsi
dan tujuan dari guru?
3.
Apa prinsip- prinsip
profesionalitas guru?
4.
Apa hak dan kewajiban guru?
5.
Bagaimana ketentuan wajib
kerja dan ikatan dinas bagi guru?
6.
Siapa dan bagaimana
pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian diberlakukan pada guru?
7.
Pembinaan dan pengembangan
seperti apa yang dapat diperuntukkan bagi guru?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini
diantaranya:
1.
Memberikan gambaran umum
dari perangkat dalam dunia pendidikan.
2.
Memberi kejelasan mengenai
kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru.
3.
Menjelaskan mengenai
prinsip- prinsip profesionalitas guru.
4.
Mengetahui hak dan
kewajiban seorang guru.
5.
Mengetahui ketentuan dan
pola ikatan dinas bagi guru.
6.
Mengetahui kesetrukturalan
dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian guru.
7.
Mengetahui bentuk pembinaan
dan pengembangan bagi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perangkat dalam Dunia Pendidikan
Dalam UU No.
14 tahun 2005, mempunyai ketentuan umum tentang beberapa pengertian dan
penjelasan mengenai hal- hal berikut ini:
1.
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Guru besar atau profesor
yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi
dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4.
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5.
Penyelenggara pendidikan
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6.
Satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.
Perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen
dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.
Pemutusan hubungan kerja
atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya
hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Kualifikasi akademik adalah
ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10.
Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
11.
Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12.
Sertifikat pendidik adalah
bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesional.
13.
Organisasi profesi guru
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru
untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14.
Lembaga pendidikan tenaga
kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15.
Gaji adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
16.
Penghasilan adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan
melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik
profesional.
17.
Daerah khusus adalah daerah
yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18.
Masyarakat adalah kelompok
warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19.
Pemerintah adalah
pemerintah pusat.
20.
Pemerintah daerah adalah
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota .
21.
Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan dari Guru
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
C. Prinsip- Prinsip Profesionalitas Guru
Prinsip profesionalitas guru menurut UU No. 14 tahun 2005
adalah:
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi
2. Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
D. Hak dan Kewajiban Guru
1.
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
a.
memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
f.
memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan;
g.
memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.
Dalam keadaan darurat,
Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga
negara Indonesia
lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan
tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
a.
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e.
memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Kurikulum pendidikan guru
pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf
internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Pemyelenggara Pendidikan wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah,
kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan
transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
ditempatkan pada jabatan struktural.
4. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau
promosi.
5. Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru
karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
antara guru dan penyelenggara pendidikan.
F. Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta
Perlindungan.
1. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier yang dilakukan melalui jabatan fungsional dan
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
2. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas
di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan serta Guru yang gugur dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
pelaksanaan tugas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UU ini di
peruntukkan atau dimaksudkan agar bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen
tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di
beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang
sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail
aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan,
fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu
digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru
dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a.
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b.
Hak dan kewajiban.
c.
Pembinaan dan pengembangan.
d.
Penghargaan,
e.
Perlindungan
f.
Organisasi profesi dan kode etik.